Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, SPIP adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi. Penilaian Mandiri (PM) SPIP merupakan bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2026 tentang penerapan SPIP dan Manajemen Risiko di Kemnaker.