Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)

Lembaga Sertfikasi Profesi P2

adalah Lembaga Sertifikasi yang dapat melaksanakan asesmen/sertifikasi kepada peserta lulusannya dan/atau BLK Binaan dan/atau yang bekerjasama dengan Lembaga lain

Pembentukan LSP Merujuk Pada PEDOMAN BNSP 201 versi 2014, Pedoman BNSP 202 versi 2014 dan Pedoman BNSP versi 2017 :

  • PERATURAN BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
    NOMOR : 1/BNSP/III/2014, TENTANG PEDOMAN PENILAIAN KESESUAIAN – PERSYARATAN UMUM LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
  • PERATURAN BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI (PBNSP 2010)
    NOMOR : 2/BNSP/III/2014, 202 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
  • PEDOMAN BNSP 210 THN 2017 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PEMELIHARAAN SKEMA SERTIFIKASI

Tugas dan Fungsi

  • Menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi
  • Membuat perangkat asesmen dan materi uji kompetensi
  • Menyediakan tenaga penguji (asesor)
  • Melaksanakan sertifikasi
  • Melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi
  • Menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan TUK
  • Memelihara kinerja asesor dan TUK
  • Mengembangkan pelayanan sertifikasi

Kewenangan

  • menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman BNSP
  • Mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi
  • Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melanggar aturan
  • Mengusulkan skema baru
  • Mengusulkan dan atau menetapkan biaya uji kompetensi

Sarana & Perangkat

  • LSP harus memiliki kantor tetap sekurang-kurangnya dalam waktu 2 tahun. 
  • LSP harus memiliki sarana kerja yang memadai, termasuk sistem pengolahan data berbasis teknologi informasi.
  • LSP harus memiliki rencana kegiatan yang mencerminkan pelayanan yang diberikan kepada industri dan sekaligus sebagai penghasilan untuk pendanaan organisasi.
  • LSP harus memiliki perangkat kerja yang meliputi:
    1. Standar kompetensi
    2. Skema sertifikasi dan perangkat asesmen termasuk materi uji kompetensi
    3. Tempat Uji Kompetensi
    4. Personil yang kompeten termasuk asesor kompetensi
    5. Sistem pengendalian pelaksanaan sertifikasi.

Lisensi dari BNSP

LSP BBPLK Semarang

Tanggal Berdiri
04 April 2017

No Licensi
BNSP-LSP-712-ID

Ditetapkan
25 Sepember 2025

Kadaluarsa
25 Sepember 2030

No SK
02275-I / BNSP / IX / 2025

Struktur Organisasi

LSP BBPLK Semarang

Pemetaan Asesor

Pendaftaran Asesor Baru

Berkas dikirim ke e-mail lspbbplksemarang@gmail.com

Persiapan TUK

Hubungi Kami
Butuh Bantuan?Kirim Pesan di Sini
Klik Salah Satu Admin dibawah ini
Admin 1
KIOS SIAP KERJA
Saya Tersedia
Saya Tidak Tersedia
Admin 2
KIOS SIAP KERJA
Saya Tersedia
Saya Tidak Tersedia
Chat with us on WhatsApp
Scroll to Top