Lembaga Sertfikasi Profesi P2
adalah Lembaga Sertifikasi yang dapat melaksanakan asesmen/sertifikasi kepada peserta lulusannya dan/atau BLK Binaan dan/atau yang bekerjasama dengan Lembaga lain
Pembentukan LSP Merujuk Pada PEDOMAN BNSP 201 versi 2014, Pedoman BNSP 202 versi 2014 dan Pedoman BNSP versi 2017 :
- PERATURAN BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
NOMOR : 1/BNSP/III/2014, TENTANG PEDOMAN PENILAIAN KESESUAIAN – PERSYARATAN UMUM LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI - PERATURAN BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI (PBNSP 2010)
NOMOR : 2/BNSP/III/2014, 202 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI - PEDOMAN BNSP 210 THN 2017 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PEMELIHARAAN SKEMA SERTIFIKASI
Tugas dan Fungsi
- Menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi
- Membuat perangkat asesmen dan materi uji kompetensi
- Menyediakan tenaga penguji (asesor)
- Melaksanakan sertifikasi
- Melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi
- Menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan TUK
- Memelihara kinerja asesor dan TUK
- Mengembangkan pelayanan sertifikasi
Kewenangan
- menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman BNSP
- Mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi
- Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melanggar aturan
- Mengusulkan skema baru
- Mengusulkan dan atau menetapkan biaya uji kompetensi
Sarana & Perangkat
- LSP harus memiliki kantor tetap sekurang-kurangnya dalam waktu 2 tahun.
- LSP harus memiliki sarana kerja yang memadai, termasuk sistem pengolahan data berbasis teknologi informasi.
- LSP harus memiliki rencana kegiatan yang mencerminkan pelayanan yang diberikan kepada industri dan sekaligus sebagai penghasilan untuk pendanaan organisasi.
- LSP harus memiliki perangkat kerja yang meliputi:
1. Standar kompetensi
2. Skema sertifikasi dan perangkat asesmen termasuk materi uji kompetensi
3. Tempat Uji Kompetensi
4. Personil yang kompeten termasuk asesor kompetensi
5. Sistem pengendalian pelaksanaan sertifikasi.
Ruang Lingkup Lisensi
Bidang Kejuruan & Skema Sertifikasi
Pemetaan Asesor
- Garmen Apparel – 27 Asesor
- Bisnis Manajemen – 22 Asesor
- Otomotif – 15 Asesor
- Fashion Technology – 13 Asesor
- TIK – 11 Asesor
- Las -10 Asesor
- Prosesing – 8 Asesor
- Metodologi – 8 Asesor
- Pertanian – 1 Asesor
- Tata Kecantikan – 7 Asesor
- Bangunan – 7 Asesor
- Manufaktur – 6 Asesor
- Listrik – 6 Asesor
- Referigrasi – 4 Asesor
- Elektronika – 3 Asesor
- Prosesing – 8 Asesor
- Pariwisata – 2 Asesor
Pendaftaran Asesor Baru
- Mengisi daftar Profil Asesor
- Scan KTP (file pdf)
- Scan Sertifikat Asesor (file pdf)
- Scan Serifikat Teknis dari BNSP dan Sertifikat dari Lembaga lain (file pdf)
- Bila sudah pernah menguji lampirkan surat tugas dari LSP lain
- Membuat MUK sesuai Skema di bidangnya
Berkas dikirim ke e-mail lspbbplksemarang@gmail.com