Tentang PPID BBPVP Semarang
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana BBPVP Semarang merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, pendokumentasian, penyimpanan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Semarang.
Pembentukan PPID Pelaksana merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Klasifikasi
Informasi Publik
Pengklasifikasian Informasi Publik adalah penetapan informasi sebagai Informasi yang Dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi Berkala
Informasi Serta Merta
Informasi Setiap Saat
Informasi Dikecualikan
Standar Pelayanan
PPID BBPVP Semarang berkomitmen memberikan layanan informasi publik yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
Laporan
Akses laporan kinerja dan laporan tahunan BBPVP Semarang sebagai wujud transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik.