Tugas PPID
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
- Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik
- Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
- Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana
Fungsi PPID
- Pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik
- Penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik
- Pengujian konsekuensi dan penyelesaian sengketa
- Penyusunan laporan semester dan tahunan
- Koordinasi dengan PPID Pelaksana dan Pembantu
- Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan