Tuesday , March 4 2025 | 12:07

REWARD AND PUNISHMENT

Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik, maka dilaksanakan penilaian kinerja yang obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Penilaian kinerja diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif sehingga mampu mencapai hasil yang optimal. Diperlukan tindaklanjut terhadap hasil penilaian kinerja tersebut baik yang tercapai, melebihi target serta belum dapat memenuhi target kinerja yang dimiliki, diperlukan reward (penghargaan) ataupun sanksi (punishment) pada ASN yang sesuai pada ketentuan yang berlaku. ASN yang dimaksud dalam pedoman ini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di BBPVP Semarang.

Check Also

Rekapitulasi Pengaduan Pada Portal Lapor.go.id BBPVP Semarang Tahun 2024

Rekapitulasi Aduan atau Laporan berisi informasi aduan/laporan eksternal yang masuk kepada Balai Besar Pelatihan Vokasi …

Penyerahan Satyalancana Karya Satya (SLKS) Tahun 2024

Semarang – Bersamaan dengan apel pagi pegawai pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024, dilaksanakan …