Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik, maka dilaksanakan penilaian kinerja yang obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Penilaian kinerja diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif sehingga mampu mencapai hasil yang optimal. Diperlukan tindaklanjut terhadap hasil penilaian kinerja tersebut baik yang tercapai, melebihi target serta belum dapat memenuhi target kinerja yang dimiliki, diperlukan reward (penghargaan) ataupun sanksi (punishment) pada ASN yang sesuai pada ketentuan yang berlaku. ASN yang dimaksud dalam pedoman ini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di BBPVP Semarang.
Check Also
Pembinaan Pegawai BBPVP Semarang oleh Sesditjen Binalavotas Kemnaker
Semarang – Dilaksanakan pembinaan kepegawaian oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kementerian …
Evaluasi kinerja BMN BBPVP Semarang
Semarang – Dilaksanakan Evaluasi Kinerja Barang Milik Negara di satker BBPVP Semarang oleh petugas dari …