Sesuai KepmenPAN Nomor 36/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Instruktur dan Angka Kreditnya dalam bab III mengenai Unsur dan Sub Unsur Kegiatan pasal 5 poin c Pengembangan Profesi salah satunya melalui pembuatan karya tulis dan atau karya ilmiah di bidang pelatihan dan pembelajaran. Instruktur yang telah membuat karya tulis dan atau karya ilmiah dapat mengirimkan kepada admin untuk ditayangkan tulisan tersebut dalam bentuk terkunci agar dapat berbagi informasi dan pengetahuan untuk pengembangan profesi jabatan fungsional Instruktur.
Check Also
Ngopi Bareng Alumni BBPVP Semarang
Tema: *”Pengembangan Kapasitas Alumni dalam Menyikapi Tantangan Dunia Kerja”*🗓 Kamis, 27 Februari 2025⏰ 09:00 – …
Audiensi dari Daesentkai dan Hinode Japan
Semarang – BBPVP Semarang menerima Audiensi dari Daesentkai dan Hinode Japan dalam rangka Job Matching …