Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik, maka dilaksanakan penilaian kinerja yang obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Penilaian kinerja diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif sehingga mampu mencapai hasil yang optimal. Diperlukan tindaklanjut terhadap hasil penilaian kinerja tersebut baik yang tercapai, melebihi target serta belum dapat memenuhi target kinerja yang dimiliki, diperlukan reward (penghargaan) ataupun sanksi (punishment) pada ASN yang sesuai pada ketentuan yang berlaku. ASN yang dimaksud dalam pedoman ini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di BBPVP Semarang.
Check Also
Pembinaan Pegawai oleh Biro Organisasi dan SDM Aparatur
Semarang – Dilaksanakan Pembinaan bagi Pegawai ASN BBPVP Semarang oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya …
Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) 2025
Indeks Kepuasan Masyarakat tahun 2018-2025 (Triwulan 2). Laporan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) TW 1 Tahun …